Senin, 05 Juli 2010

Akuntabilitas dan Transparansi dalam Laporan Keuangan?

Beberapa waktu lalu saya dapat penugasan untuk mencari definisi dan kriteria akuntabilitas dan transparansi dalam laporan keuangan. Penugasan yang sederhana, tetapi menjadi menarik. Mungkin lebih tepatnya saya jadi bingung sendiri mengerjakan tugas yang "sederhana" ini. Setelah googling dan cari-cari melalui peraturan terkait, sepertinya saya tidak menemukan jawaban yang tepat untuk penugasan ini, terutama mengenai kriteria akuntabilitas dan transparansi dalam laporan keuangan. Ini sedikit resume dari hasi pencarian saya.


Akuntabilitas
adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik (KK, SAP,2005).

Akuntabilitas merupakan kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab atau menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk minta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003

Transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan (KK, SAP,2005).

Kriteria Akuntabilitas keuangan  adalah sebagai berikut.
  1. Pertanggungjawaban dana publik
  2. Penyajian tepat waktu
  3. Adanya pemeriksaan (audit)/respon pemerintah.

Penyelengaraan pemerintahan yang transparan akan memiliki kriteria sebagai berikut.
Adanya pertanggungjawaban terbuka;
Adanya aksesibilitas terhadap laporan keuangan;
Adanya publikasi laporan keuangan, hak untuk tahu hasil audit dan ketersediaan informasi kinerja.

Jika dilihat dari definisi dan criteria di atas, tidak ada ktiteria yang jelas mengenai seperti apa bentuk laporan keuangan itu sehingga sebuah laporan keuangan dapat disebut sebagai laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Definisi dan criteria di atas hanya mencakup akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, bukan laporan keuangan.

Dalam ranah keuangan public, UU no 17 tahun 2003 menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam keuangan publik. Laporan keuangan memang merupakan salah satu hasil dari transparansi dan akuntabilitas keuangan public. Dan ini berarti laporan keuangan yang disusun pun harus memenuhi syarat akuntabilitas dan transparansi. Namun, hingga saat ini belum ada criteria normative mengenai transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan. Bahkan dalam PSAP pun belum disebutkan criteria laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.

Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan criteria laporan yang relevan dan andal. Dalam PSAK no 1, laporan keuangan disebut relevan jika berguna bagi pengguna informasi untuk mengambil keputusan. Sedangkan laporan keuangan disebut andal jika dapat mememenuhi syarat sebagai berikut.
  1. Mencerminkan kejujuran penyajian hasildan posisi keuangan perusahaan.
  2. Menggambarkan substansi ekonomi dari sesuatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya.
  3. Netral, yaitu bebas dari keberpihakan.
  4. Mencerminka kehati-hatian.
  5. Mencakup semua hal yang material
Jadi, jelas jika sebuah laporan keuangan memenuhi syarat tersebut, maka laporan keuangan dapat dikatakan relevan dan andal.

Menurut saya, implikasi dari belum adanya criteria transparansi dan akuntabilitas keuangan public ini adalah ketidakpahaman pembuat laporan keuangan dalam menyusun laporan keuangan. Akibatnya bisa jadi pembuat laporan keuangan tidak memenuhi syarat pembuatan laporan keuangan yang baik. Selain itu, untuk memenuhi criteria akuntabilitas dan transparansi dalam laporan keuangan, pembuat laporan akan menggunakan penilaian subjektifnya saja sehingga laporan keuangan tersebut dianggap sudah akuntabel dan transparan.

Untuk ke depannya, menurut saya perlu adanya criteria yang jelas mengenai kriteria akuntabilitas dan transparansi dalam laporan keuangan, khususnya laporan keuangan public. Sehingga pembuat laporan keuangan tidak mengalami kerancuan lagi mengenai bentuk laporan keuangan. Selain itu, akan ada standar pembuatan laporan sehingga masing-masing pembuat laporan tidak menggunakan penilaian subjektif lagi untuk menentukan apakah laporan yang dia buat sudah memenuhi criteria akuntabel dan transparan atau belum. Tetunya dengan adanya standar yang jelas, dana public yang dikelola ini akan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.




Referensi:
PSAK
http://ovy19.wordpress.com/2010/01/05/sistem-transparansi-dan-akuntabilitas-terhadap-keuangan-negara/
http://manoegra.multiply.com/journal/item/7

5 komentar:

tinggalkan jejakmu disini ^^