Selasa, 13 April 2010

SEKILAS TENTANG AKUNTANSI DAN AUDITING

Banyak orang, terutama orang awam, masih sering salah kaprah dalam mendefinisikan akuntansi dan auditing. Secara sederhana, orang akan mendefinisikan akuntansi sebagai pembukuan dan auditing sebagai pemeriksaan, yaitu pemeriksaan atas pembukuan yang telah dibuat. Pendefinisian berhenti sampai disitu karena selanjutnya orang akan rancu sendiri atas perbedaan lingkup kerja keduanya. Hal ini disebabkan kedua kegiatan tersebut memang sama-sama berkaitan dengan informasi akuntansi. Disamping itu, pelaku dari keduanya adalah orang-orang yang sama-sama mengerti mengerti akuntansi. Yang perlu dicermati adalah kedua kegiatan tersebut ternyata memiliki lingkup kerja yang berbeda.
Dalam bukunya, Kieso dan Weygandt mendefinisikan akuntansi dalam tiga sudut pandang, yaitu sebagai aktivitas jasa, analisis kedisiplinan, dan sistem informasi. Sebagai aktivitas jasa, akuntansi menyediakan informasi keuangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk membantu mereka dalam mengambil keputusan tentang penyebaran dan penggunaan sumber-sumber daya dalam entitas bisnis maupun entitas nonbisnis. Sebagai analisis kedisiplinan, akuntansi akan mengidentifikasi kejadian-kejadian ekonomi dan transaksi-transaksi yang terjadi melalui pengukuran, pengklasifikasian, dan pengikhtisaran. Ketika hal-hal tersebut disatukan dan dilaporkan dengan baik, laporan yang menunjukkan kondisi keuangan akan terbentuk. Sedangkan sebagai sistem informasi, akuntansi mengumpulkan dan mengkomunikasikan informasi ekonomi suatu perusahaan kepada pihak-pihak berkepentingan yang keputusannya akan berpengaruh pada kegiatan ekonomi perusahaan tersebut. Ketiga definisi tersebut bila digabungkan akan membentuk suatu definisi singkat, yaitu akuntansi merupakan kegiatan pengidentifikasian, pengukuran, dan pengkomunikasian informasi keuangan suatu entitas ekonomi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Ada tiga karakteristik utama yang harus dicermati dalam definisi tersebut, yaitu (1) pengidentifikasian, pengukuran, dan pengkomunikasian, (2) entitas ekonomi, dan (3) pihak-pihak yang berkepentingan. Bila ketiga karakteristik utama tersebut tidak tercermin dalam suatu kegiatan, maka kegiatan tersebut belum dapat dikatakan sebagai kegiatan akuntansi.
Jenis-jenis akuntansi sendiri ada beberapa macam, yaitu:
1 Akuntansi keuangan
2 Akuntansi biaya
3 Akuntansi manajemen
4 Akuntansi proyek
5 Akuntansi pemerintah
Orang-orang yang melakukan kegiatan akuntansi disebut akuntan
Sementara itu, definisi auditing, menurut Arens dan Loebbecke:
“proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan”.

Ada tiga poin penting yang dapat diperoleh dari definisi tersebut, yaitu (1) pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti, (2) dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen, dan (3) kesesuaian informasi atas kriteria yang telah ditetapkan. Dengan demikian, audit tidak dapat diartikan sebagai pemeriksaaan semata. Mengenai kriteria yang telah ditetapkan, hal ini tergantung pada jenis audit yang dilakukan. Jenis-jenis audit sendiri terdiri dari:
1. Audit laporan keuangan
2. Audit operasional
3. Audit ketaatan
Orang yang melakukan kegiatan audit disebut dengan auditor. Jenis auditor yang umum dikenal adalah (1) akuntan public terdaftar, (2) auditor pemerintah, (3) auditor intern, dan (4) auditor pajak.
Dari definisi diatas, jelaslah bahwa akuntansi dan auditing memiliki ruang lingkup kegiatan yang luas. Walaupun terdapat dalam satu lapangan studi akuntansi, keduanya memiliki lingkup kerja yang berbeda. Namun, terdapat korelasi yang tidak dapat dipisahkan antara akuntansi dan auditing. Menurut PSAK no 1, setiap perusahaan diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan. Laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Pengguna laporan yang dimaksud adalah pihak-pihak, baik intern maupun ekstern, yang berkepentingan dengan perusahaan, terutama terkait dengan pengambilan keputusan yang akan berpengaruh pada kegiatan ekonomi perusahaan. Tugas pembuatan laporan keuangan dilakukan oleh akuntan perusahaan (manajemen perusahaan). Agar suatu laporan memiliki nilai lebih dan kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan, dibutuhkan audit atas laporan keuangan. Disini auditing akan berperan dalam mengevaluasi laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajemen perusahaan apakah sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan atau belum. Kriteria yang dimaksud dalam audit laporan keuangan adalah Generally Accepted Accounting Principal (GAAP). Jadi auditor akan mengevaluasi apakah laporan keuangan dan unsur-unsur yang terkait di dalamnya sudah sesuai dengan GAAP. Setelah itu, auditor akan memberikan opininya atas laporan keuangan tersebut. opini auditor dapat berupa: (1) opini wajar tanpa pendapat (unqualified), (2) opini wajar dengan pengecualian (qualified), (3) opini tidak wajar (adverse), dan (4) tidak memberikan opini (disclaimer). Opini yang diberikan oleh auditor ini, akan berpengaruh pada keputusan yang yang diambil oleh pihak-pihak yang berkepentingan tadi. Melalui opini tersebut, pihak-pihak tersebut dapat menilai kinerja dan transparansi suatu perusahaan. Sebagai contoh, seorang auditor memberikan pendapat tidak wajar (adverse) atas laporan keuangan suatu perusahaan. Investor, sebagai pengguna ekstern laporan keuangan tentunya akan berpikir ulang untuk menginvestasikan modalnya di perusahaan tersebut karena opini demikian dapat menandakan adanya ketidakberesan dalam manajemen perusahaan. Untuk selanjutnya perbaikan atas laporan keuangan dan kinerja perusahaan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan, auditor bertanggung jawab sebatas memberikan opininya saja.
Untuk menjaga objektivitas, audit laporan keuangan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditunjuk oleh RUPS, dewan direksi atau komite audit. Auditor eksternal ini dapat berasal dari Kantor Akuntan Publik, baik yang berskala internasional, nasional, maupun local. Jadi, bisa dikatakan bahwa pelaku dari akuntansi dan auditing ini dapat merupakan orang-orang yang sama, yaitu sebagai akuntan maupun auditor. Namun demikian, PSA no 2 menyatakan bahwa seorang auditor harus bekerja secara independen, tidak boleh terkait dengan perusahaan yang akan diaudit. Jadi, jika sebuah perusahaan menyewa jasa akuntansi dari suatu KAP, maka untuk keperluan audit, perusahaan tersebut harus menggunakan KAP yang lain.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa akuntansi dan auditing memilki lingkup kerja yang berbeda, walaupun masih dalam satu lapangan studi yang sama dan dapat dilakukan oleh orang-orang yang sama. Seorang auditor dapat bekerja sebagai akuntan, tetapi seorang akuntan belum tentu dapat bekerja sebagai auditor.



Daftar Pustaka:
Loebbecke, dan Arrens. 1996. Auditing, Pendekatan Terpadu. Jakarta: Salemba Empat.
Weygandt, dan Kieso. 1995. Intermediate Accounting-eight edition. Madison: Wiley.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Pernyataan Standar Auditing
www.wikipedia.org

0 komentar:

Posting Komentar

tinggalkan jejakmu disini ^^