Selasa, 13 April 2010

PERAN KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK DALAM AUDIT LAPORAN KEUANGAN

Peran akuntan publik dewasa ini menunjukkan perkembangan pesat. Pengaruh globalisasi menyebabkan kaburnya batas-batas antar Negara. Dampaknya, semakin jauh jarak pembuat dan pengguna informasi yang akhirnya menyebabkan bias pada informasi tersebut. Selain itu, terdapat pula perbedaan kepentingan antara pembuat laporan dan pengguna laporan. Untuk itu diperlukan suatu opini dari pihak ketiga yang independen untuk menilai informasi tersebut. Pihak ketiga yang dimaksud dalam hal penilaian informasi yang terkait dengan keuangan tersebut adalah akuntan publik. Disini akuntan publik bertugas memberikan opini terhadap laporan keuangan suatu perusahaan. Opini tersebut nantinya akan digunakan oleh pengguna laporan keuangan seperti pemegang saham, kreditor, atau pemerintah, sebagai dasar pengambilan keputusan. Dengan demikian, opini yang dibuat akuntan publik akan sangat berpengaruh pada kegiatan perusahaan tersebut di masa yang akan datang.
Kualitas akuntan publik untuk mengeluarkan opini atas laporan keuangan yang diauditnya tidak lepas dari pengaruh kompetensi dan independensi yang dimillikinya. Kompetensi mengacu pada keahlian dan ketrampilan yang dimiliki oleh akuntan publik. Sementara independensi merupakan etika akuntan publik dalam menjalankan tugasnya, yang berarti merupakan kesadaran dari akuntan tersebut untuk bekerja sesuai kode etik yang telah ditetapkan.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan formal, peningkatan ketrampilan dan jam terbang akuntan tersebut. Hal ini juga tidak lepas dari pengaruh input saat memasuki perguruan tinggi. Dengan kata lain, jika sejak awal input yang dimiliki sudah bagus, kompetensi yang dimiliki akuntan akan cenderung bagus pula. Selain itu, untuk peningkatan kompetensi, akuntan publik juga diwajibkan untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan. Secara garis besar, kompetensi profesionsal dibagi menjadi dua fase terpisah:
1. Pencapaian kompetensi profesional
Pencapaian ini diperoleh melalui pendidikan tinggi, kemudian diikuti pendidikan khusus, pelatihan, dan ujian professional dalam subjek-subjek yang relevan, dan pengalaman kerja.
2. Pemeliharaan kompetensi profesional
Pemeliharaan kompetensi dilakukan melalui pendidikan yang berkelanjutan, seorang akuntan publik harus memiliki komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan berkesinambungan dalam kehidupan profesionalnya.
Selain itu, standar audit laporan keuangan, yaitu standar lapangan nomor satu menyatakan bahwa staf pun juga harus diberi asistensi agar kompetensi yang mereka miliki mencukupi. Staf tersebut harus meningkatkan pengalaman profesionalnya, baik melalui pengalaman auditnya maupun melalui staf yang lebih senior agar kompetensi yang dimilikinya meningkat.
Independensi akuntan publik mencakup independensi in appeareance dan independensi in fact. Independensi in appeareance mengacu pada apa yang dilihat oleh publik terhadap independensi seorang akuntan publik. Independensi ini akan dinilai oleh publik. Sementara independensi in fact mengacu pada fakta yang dilakukan akuntan dalam melaksanakan tugasnya. Independensi ini tidak akan terlihat oleh publik. Kedua jenis independensi ini harus dimiliki oleh seorang akuntan publik sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas. Beberapa hal yang mempengaruhi independensi auditor, diantaranya adalah kepemilikan kepentingan terhadap klien, baik secara material ataupun tidak. Misal auditor atau staf memiliki saham di perusahaan milik klien. Selain itu, hubungan keungan dengan klien juga akan mempengaruhi independensi auditor. Hubungan keuangan ini diatur dalam kode etik profesi auditor, yaitu dalam persyaratan peraturan no 302 yang melarang adanya contingent fee (fee kontijen). Fee kontijen adalah fee yang diberikan oleh klien bila auditor memberikan opini tertentu. Sebagai ilustrasi, klien akan memberikan fee sebesar Rp 50.000.000,00 bila auditor mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Namun, klien hanya akan memberikan fee sebesar Rp 25.000.000,00 bila auditor memberkan opini wajar dengan pengecualian. Praktik demikian dilarang karena dikahawatirkan akan mengganggu independensi auditor. Praktik demikian menyebabkan auditor dapat memiliki kecenderungan untuk memberi opini sesuai permintaan klien untuk mendapatkan fee besar.
Selain itu, kode etik profesi juga mengatur masalah kelanjutan hubungan dengan klien. Dalam kode etik tersebut ditulis bahwa auditor tidak boleh memeriksa klien untuk tahun selanjutnya apabila fee tahun sebelumnya belum dibayar oleh klien. Yang demikian itu juga akan mempengaruhi independensi auditor. Auditor bisa saja mendapat tekanan dari klien selama penugasan dengan ancaman fee tidak dibayar apabila tidak melaksanakan hal-hal yang diminta klien.
Banyak kasus terjadi dalam proses audit laporan keuangan yang melibatkan akuntan publik, terutama terkait dengan kompetensi dan independensi ini. Kesalahan mengeluarkan opini memang bisa saja terjadi. Ini disebabkan karena auditor tidak mampu mendeteksi kesalahan material. Hal ini yang disebut kegagalan audit (audit failure), yaitu auditor tidak mampu mendeteksi kesalahan material dalam laporan keuangan sehingga salah memberikan opini dalam kondisi dimana pelaksanaan audit dibawah standar. Pada umumnya kegagalan audit ini disebabkan karena auditor tidak memiliki kompetensi dan independensi selama proses audit. Kesalahan memberikan opini tentunya akan berpengaruh besar pada perusahaan yang diaudit. Dalam hal ini, auditor dapat saja dituntut secara hukum, apalagi bila kesalahan tersebut diakibatkan kesalahan auditor. Salah satu contoh kasus yang terkait dengan independensi adalah kasus Enron yang melibatkan kantor akuntan publik Arthur Anderson. Perusahaan Enron bangkrut, harga sahamnya merosot drastis setelah diketahui bahwa laba yang diperoleh selama ini hanya manipulatif. Kantor akuntan publik Arthur Anderson adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut. KAP tersebut tidak mampu menjaga independensi yang dimilikinya. Dalam kasus tersebut, selain menjalankan tugas sebagai auditor, KAP juga bertugas memberikan jasa akuntansi. Disini dapat terlihat bahwa independensi KAP terganggu akibat ada hubungan keuangan yang signifikan terhadap terhadap perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, tidak hanya Enron yang mengalami kebangkrutan, tetapi KAP Arthur Anderson juga ditutup.
Dengan demikian, komptensi dan independensi merupakan hal yang penting dimiliki oleh akuntan publik. Bila seorang akuntan sudah tidak mampu lagi menjaga independensi dan kompetensinya, hal ini mengakibatkan kepercayaan publik akan berkurang. Tidak hanya pada akuntan itu saja, tetapi juga terhadap seluruh akuntan public. Akibatnya, profesi akuntan publik akan mengalami kemunduran.

0 komentar:

Posting Komentar

tinggalkan jejakmu disini ^^